Dua Tersangka Kasus TPPO Ditangkap Polisi Di Mataram

Mataram, flashlombok.com – Dua orang diamankan polresta mataram, karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain kedua tersangka, polisi juga mengamnakan sejumlah barang bukti yang terkait dengan TPPO yang dilakukan tersangka terhadap delapan orang Pekerja Mogran Indonesia (PMI ) yang melapor ke polisi.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH.,saat Konferensi pers , mengungkap secara detail hasil kasus tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan Unit PPA Reskirim Polresta Mataram, Selasa 20 Juni.
Kapolresta Mataram saat konfrensi pers, didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widiarti yang berlangsung di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan perkara PMI yang dilakukan merupakan bentuk komitmen untuk mencegah atau menindak segala jenis tindak Pidana yang berkaitan dengan Calon PMI yang terjadi di wilayah hukumnya.
Perkara yang kerap menimpa Calon PMI ataupun PMI merupakan perkara yang saat ini sangat diatensi Pemerintah Indonesia. Diketahui pula NTB merupakan salah satu daerah yang cukup banyak menyumbang PMI bekerja ke luar negeri dan kota Mataram menjadi salah satunya daerah yang mempunyai kontribusi terhadap pengiriman PMI untuk Bekerja ke luar negeri.
Karena jumlah peminat yang cukup banyak, Kota Mataram juga menjadi sasaran bagi orang per orang atau perusahaan yang memberangkatkan PMI melalui non procedural, untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Ini menjadi daya tarik bagi pelaku yang menawarkan bekerja keluar negeri melalui non prosedural karena jumlah peminat yang besar. Kareanya dibutuhkan pemahaman bagi masyarakat agar nantinya dapat terhindar dari tawaran-tawaran para perekrut atau sponsor yang menggiurkan PMI itu sendiri, tanpa memikirkan keselamatan atau resiko yang akan diterima.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam penjelasannya bahwa tim nya telah melakukan penahanan terhada dua orang tersangka perkara TPPO. Kedua tersangka yang ditahan saat ini berdasarkan dua Laporan Polis yang masuk 14 Juni 2023.
Tim opsenal kemudian mengamankan tersangka HAI, laki-laki 60 tahun, alamat Kecamatan Narmada Lombok Barat. Kemudian LP 170 tim opsenal mengamankan BP, alamat Ampenan yang merupakan Ketua dari Lembaga Pendidikan Keterampilan Dharma Selaparang, yang beralamat di wilayah Kecamatan Ampenan, kota Mataram.
Dari dua Laporan Polisi yang masuk, sebanyak delapan korban yang telah melaporkan bahwa dirinya merasa dirugikan, diantaranya 3 korban yakni MSA, R dan N yang merupakan Warga Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan 5 korban lainnya yang turut melapor yakni HT, RA, NW, EAS dan KI yang diantaranya merupakan warga Kota Mataram, Lombok Timur dan Sumbawa Barat.
“Selain kedua tersangka, beberapa barang bukti yang mengarah ke perkara TPPO sudah diamankan di Polresta Mataram,”jelasnya seraya menambahkan para tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 69 UU No 28 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sub pasal 378 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,’’ rincinya. (PM20/RED)
