Gelapkan 16 Unit Hp, Pria Asal Dompu Diringkus Polisi

Dompu, flashlombok.com – Seorang pria inisial MH alias Ovan asal Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Dompu, tak berkutik saat dibekuk Tim Puma Polres Dompu.

Pria berusia 31 tahun tersebut ditangkap, karena  nekad menggelapkan enam belas unit handphone pesanan counter Cahaya Timur, milik Irawan 37 tahun, yang beralamat di Jalan Lintas Sumbawa, Komplek Pasar Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kasatreskrim Adhar, S.Sos., kepada media ini menyebutkan bahwa tersangka Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban  ke  PolresDompu,  perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). “Korban alami kerugian total, 21 juta lebih,” ungkap Kasat.

Menindaklanjuti laporan korban, kata Kasat, sekitar pukul 01.30 Wita,  tim langsung bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang awalnya didapati informasinya sempat melarikan diri menuju Sumbawa Besar.

“Tim sempat dibuat terkecoh oleh pelaku, yang mana menurut keterangan keluarganya di Sumbawa Besar, terduga ternyata telah kembali ke Dompu,” tandas Kasat melanjutkan.

Tak tanggung-tanggung, Senin dini hari sekitar  Pukul 04.30 Wita, Tim Puma kembali ke Dompu untuk melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa Terduga Pelaku berada di rumah di Kota Baru, Kelurahan Bada.

Tim langsung menggerebek rumah tersangka, meringkusnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres dengan barang bukti 14 unit handphone untuk diperiksa..

Kasat menjelaskan, kornolgis kasus penggelapan ini, berawal pada Kamis 8 Juni, sekitar Pukul 11.20 Wita bertempat di PT Garda Lintas Sarana, yang berlamat di lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Kariwaja, Dompu, terduga melancarkan aksinya.

“Modus terduga mengambil pesanan Handphone Merk Xiaomi sejumlah 16 unit, atas nama Irawan, korban,” terang Kasat.

Namun, tambah Kasat, dari pengakuan korban, tersangka ini rupanya mantan karyawannya yang telah lama diberhentikan. Kemudian, barang bukti Handphone tersebut bukannya diantarkan ke Pemilik Pesanan malah justru di bawa kabur.

“Untuk keperluan pengembangan, tersangka diproses lebih lanjut di Mapolres atas perbuatannya,” pungkas Kasat. (PD19/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *