Kuras ATM Korban, Tersangka  Ditangkap Satreskrim Polresta Mataram

Mataram,flashlombok.com – Seorang warga Pagutan Kota Mataram, berinisial SR 24 tahun, ditangkap polisi karena melakukan pencurian di depan Alfamart Dasar Cermen Cakranegara.

Kasus pencurian ini, berawal korban  Pemilik Dompet saat itu berada dan duduk di depan Alfamart, saat disana korban sempat mengeluarkan dompet dan menaruh di atas meja tempatnya korban duduk. Namun secara tiba-tiba korban pergi ke RSUP yang berada di depan Alfamart ter sebut tanpa membawa dompetnya yang berada di meja.

Korban baru menyadari setelah berada di RSUP bahwa dompetnya tertinggal di meja depan Alfamart. Saat kembali hendak mengambil, Dompet tersebut sudah tidak ada dan korban meminta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut.

Saat korban mengecek M-BCA,  ternyata saldonya lenyap dan korban langsung menduga ditarik oleh terduga yang mengambil Dompetnya di meja Alfamart. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Mataram menyertakan rekaman CCTV tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini Jum’at 16 Juni menjelaskan,  Terduga pelaku diamankan di kediamannya pada 15 Juni 2023 sekitar pukul 22:00 Wita.

“Menurut  korban, ia merasa uang 4 juta di rekeningnya ludes dan diduga yang mengambil  terduga yang mengambil dompet tersebut yang saat ini sudah kami amankan,”jelasnya.

Dari  tangan terduga  pelaku diamankan uang tunai Rp.2.500.000.,satu unit sound yang baru dibeli terduga, satu Unit Sepeda motor Yamaha Mio, serta satu lembar rekening koran Bank BCA sebagai bukti penarikan Uang.

‘’Tersangka dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara,’’ jelas kasat serara menambahkan, korban juga mengakui ini kelalaian, akan tetapi dugaan tindak pidana terdapat pada terduga dengan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dompet tersebut malah menguras  uang korban melalui ATM milik korban secara sengaja dengan dasar KTP korban untuk mengetahui PIN nya.

Ditegaskan Kasat  Ini jelas masuk dalam unsur tindak pidana. Karena  berdasarkan Laporan Polisi dan barang bukti yang berhasil diamankan saat pengungkapan kasus pencurian Dompet di Meja depan Alfamart Dasan Cermen Cakranegara Kota Mataram, terduga SR, diamankan untuk mempertanggung jawabkan dugaan perbuatannya. (PM16/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *