Dua Kasus Narkoba Diungkap, Ditangkap 12 Tersangka

Mataram, flashlombok.com – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap 2 Kasus Peredaran gelap Narkotika selama 1 Minggu terakhir yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Dari kedua kasus tersebut berhasil ditangkap 12 terduga pelaku dengan total Barang Bukti (BB) 126 Gram Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Mataram saat Konferensi pers menjelaskan, Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas ataupun meminimalisir terjadinya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.
Disebutkan lagi oleh Kapolres, telah mengamankan 12 terduga dengan BB berupa sabu total ratusan gram. Ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam kurun waktu 1 Minggu terakhir.
Kapolresta yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widiarti menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah banyak berkontribusi kepada Polresta Mataram terhadap pencegahan ataupun penindakan peredaran gelap narkotika di Wilayah Kota Mataram.
Ada dua hal utama yang dilakukan Polresta Mataram terhadap tindak Pidana Narkotika yakni penindakan dengan terus melakukan pengungkapan dan mengamankan para pelaku.
Kemudian yang kedua melakukan Upaya Pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Upaya pencegahan ini terus kami lakukan, melalui program Safari Kamtibmas yang dilakukan Polresta Mataram dan Polsek Jajaran selalu menyampaikan himbauan atau sosialisasi tentang bahaya Narkoba serta bagaimana kita meminimalisir terjadi peredaran barang tersebut di Kota Mataram,”jelasnya Selasa 6 Juni 2023.
Kedepan kedua upaya ini akan terus dilakukan untuk membendung peredaran narkoba di wilayah Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,menambahkan, pengungkapan kedua kasus ini dilakukan pada tanggal 3 Juni dan 4 Juni 2023. Dari kedua kasus tersebut tersangka yang diamankan 12 orang.
Kasus pertama diungkap dengan TKP di wilayah lingkungan Otak Desa, Kecamatan Ampenan pada 3Juni dengan mengamankan 3 terduga masing-masing HR 19 tahun, JF, Perempuan 21 tahun dan HRMP 33 tahun. Sedangkan BB yang diamankan seberat 26,38 gram.
Untuk kasus kedua, Kasat merinci, ada 3 TKP yakni di perumahan yang berada di Kecamatan Lingsar mengamankan IGKW 51 tahun dengan mengaman BB sekitar 11 gram sabu dari tangannya yang didapat dari seseorang. Kemudian atas pengembangan melakukan pengungkapan di TKP ke dua di wilayah Mayure, Cakranegara, dan di lokasi ini mengamankan 4 terduga yakni IS 45 tahun, IBSP 40 tahun mantan polisi, IGWY 39 tahun mantan polisi, LSF 35 tahun, dengan BB diamankan 25,08 gram.
Sementara pada TKP ke 3 berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Saptamarga Cakranegara. Dilokasi ini mengaman pemilik barang yaitu AS, perempuan 27 tahun dan 3 rekan lainnya yakni APK, perempuan 30 tahun, EAS 31 tahun, dan IM 31 tahun.
“Total barang yang dibawa oleh AS yaitu 100,46 gram kemudia telah dipecahkan ke terduga di TKP 1 dan ke 2. Berdasarkan keterangan terduga barang tersebut di dapatkan dari Jakarta yang dikirim dari Malaysia. Terduga langsung menuju Lombok melalui Pesawat,”tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap ke 12 terduga di 2 kasus tersebut, semuanya dinyatakan POSITIF mengkonsumsi Narkoba.
Para tersangka dijerat pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun.(PM6/RED).
