Tiga Warga Mataram Ditangkap Terlibat Narkoba, Satu Diantaranya Residivis

Mataram, flashlombok.com – Diduga sering melakukan transaksi dan konsumsi narkotika jenis Sabu, Tiga orang yang berada dilokasi saat pengungkapan, diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, untuk dimintai keterangan terkait Barang Bukti (BB) 0,66 gram yang ditemukan.
Ketiga orang yang ditangkap, berisial BSN, 24 alamat Cakranegara, kemudian EKES 34 tahun alamat Cakranegara serta ASF 35 tahun alamat Kediri, Lombok Barat. Mereka diamankan sekitar pukul 11:00 Wita, Jum’at 02 Juni 2023, di salah satu rumah di wilayah Karang Jangkong, Cakranegara, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tiga orang tersebut dalam pengungkapan kasus Narkoba, Jumat 2 Juni.
Dari ketiga orang yang diamankan diketahui, salah satu diantaranya berisial BSN adalah Residivis kasus Narkoba.
Dari lokasi penangkapan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, ditemukan beberapa barang yang dapat digunakan sebagai BB tindak Pidana Narkoba , diantaranya Sabu, peralatan konsumsi serta peralatan membungkus sabu, alat komunikasi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
“Barang bukti tersebut sudah kami amankan bersama tiga terduga di Mapolresta Mataram untuk di proses lebih lanjut,”ucap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Ditambahkan Kasat, pengungkapan kasus Narkoba ini, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa terganggu dan resah akibat tempat atau rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi ataupun Konsumsi narkoba.
‘’Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan dijerat pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ jelasnya seraya menambahkan mereka dalam proses penyidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dari masing-masing terduga,”pungkasnya. (PMK3/RED)
