Sepasang Suami Istri Ditangkap Edarkan Narkoba Di Kota Bima

Kota Bima, flashlombok.com – Sepasang suami istri di Kota Bima, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. Pasangan ini tidak pernah takut dengan jeratan hukum yang akan dimenimpanya. Dimana akibat ulah mereka penjualan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, masih saja menjamur, meski acap kali dibasmi dan diminimalisir.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Sabtu pagi 3 Juni, menjelaskan, Tim Cobra Alpha, berhasil mengungkap dan menangkap para penjual narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Mereka ditangkap Jum’at dini hari tadi sekitar pukul 00.30 Wita, oleh Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Fahriamin dan anggotanya, melakukan penggrebekan dan menangkap sepasang suami isteri.
Sepasang suami istri yangdibekuk polisi ini, berisial EM 42 tahun, sang isteri beridentitas warga Kota Bima dan satunya lagi MH 39 tahun, sang suami beridentitas warga Kabupaten Bima. Mereka ditangkap di Kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Saat digeledah badan dan seisi rumah, disaksikan tokoh masyarakat setempat, didapatkan barang bukti 2 lembar plastik klip berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja, satu linting ganja dengan berat bersih 7,68 gram dan 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0″81 gram.
Barang bukti lainnya berupa 8 bungkus plastik klip kosong, tiga korek api gas, 3 buah dompet, kotak rokok, tabung kaca, dua buah bong, dua buah timbangan, 4 buah sumbu, 2 buah sedotan, dua lembar kertas rokok, kertas tisu dan sepasang kaos kaki.
“Kini pasangan suami isteri ini berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses hukum yang berlaku,” jelasnya. (PBK3/RED)
