Tiga Pria Di Mataram Diitangkap Mencuri, Dua Diantaranya Residivis

Mataram, flashlombok.com – Tiga tersangka pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Puma Polresta Mataram di kediamannya sekitar pukul 19:00 wita, Sabtu 27 Mei.
Ketiga tersangka yang ditangkap, berisial A (Residivis), Pria 36 tahun, alamat Kecamatan Lingsar, W (Residivis), pria 34 tahun, alamat Kecamatan Sandubaya dan FZ, pria 38 tahun , alamat Ampenan Kota Mataram.
“Dua dari tiga terduga yang telah diamankan merupakan residivis kasus Pencurian,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., Sabtu 27 Mei.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga pelaku yang diamankan tersebut, diduga melakukan Curas di salah satu warung di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada 27 April 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka pelaku dalam melakukan aksinya, dimana tersangka berhenti di depan warung seolah-olah sebagai pembeli, namun saat ketika melihat anak kecil sedang memegang Hp tersangka langsung merampas dan kabur.
Atas kejadian itu, anak tersebut memberitahu ibunya bahwa hp nya dirampas seseorang yang tidak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. “Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman paling rendah 4 tahun penjara,”pungkasnya. (PM28/RED)
