Dua Tersangka Pencuri Motor Di Gunungsari Diringkus Polisi

Mataram, flashlombok.com – Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, ditangkap polisi di tempat terpisah di rumah para tersangka. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AN, pria 36 tahun, warga Kecamatan Lingsar dan ASW, Pria 34 tahun warga Kecamatan Sandubaya
Tim Puma Polresta Mataram berhasil menangkap Dua terduga pelaku Curanmor yang dilaporkan masyarakat ke SPKT Polresta Mataram, melakukann aksinya pada 26 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini menjelaskan, peristiwa pencurian satu unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy tersebut terjadi pada 27 April 2023 di depan Kios milik Korban bernama Muhammad Safii (33) di wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
“Kejadiannya pada akhir April 2023, dimana korban memarkir sepeda motor tersebut di depan Kios milik korban, “Saat itu sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stang, dimana korban meninggalkan sepeda motor tersebut di lokasi kejadian, saat itu korban pulang kerumahnya di wilayah Medas (masih dalam satu Desa), kemudian saat balik, korban tidak melihat Sepeda Motor nya yang diparkir di tempat itu. Korban mengalami kerugian sekitar 9 juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu 27 Mei.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti seperti Sepeda Motor korban, sepeda motor yang dikendarai Tersangka, serta satu buah tas pinggang diamankan di Mapolresta Mataram. “Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”tutupnya. (PM28/RED)
