Bupati Djohan Sjamsu Buka Sidang Isbat Nikah 109 Pasutri

Lombok Utara, flashlombok.com – Sebanyak 109 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Giri Menang bekerja sama dengan Kemenag KLU dan Dukcapil KLU bertempat di Desa Rempek Darussalam, Kamis 25 Mei. 

Kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah sendiri dibuka oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH dan dihadiri oleh hadiri Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Sah Arianto, SH., M.H, Kasi Bimmas Islam Kemenag KLU Sulhi Akbar, Kepala Dukcapil KLU H. Rubain S.Sos,  M.Si.

Kegiatan isbat nikah bertujuan untuk memberikan identitas nikah secara negara kepada pada pasangan yang telah menikah namum belum memiliki buku nikah. 

Dikuitp dari laman kabupaten lombok uatara, Bupati Lombok Utara,  Djohan Sjamsu,  menyampaikan pada seluruh masyarakat, seharusnya setiap kali melakukan pernikahan agar menyelesaikan berkas pernikahan sehingga tercatat sebagai pernikahan sah pada dokumen negara.

Pelayanan sidang isbat nikah yang dilakukan dari pengadilan negeri seharusnya tidak ada di Lombok Utara, namun dengan jumlah begitu banyak pasangan suami dan istri yang belum memiliki buku nikah, hal tersebut menjadi buktiki bahwa masih banyak masyarakat tidak taat aturan. 

“Terima kasih atas pelayanan isbat nikah yang dilakukan oleh PA Giri Menang dimana upaya dilakukan dengan hadir langsung  demi mempermudah masyarakat dalam melakukan pencatatan nikah secara negara,” jelasnya,

Bupati Djohan menegaskan pada semua yang hadir untuk tidak menikahkan anaknya yang masih dibawah umur dan belum memenuhi persyaratan untuk menikah, dengan melengkapi dokumen yang sudah diatur oleh pemerintah.   “Semoga dengan adanya isbat nikah ini seluruh pasangan yang hadir dapat tercatat sebagai pasangan suami istri menurut aturan dan ketentuan negara,”ujarnya. (LU25/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *