Kurang 24 Jam Pencuri Mobil Pickup Dibekuk Polisi

Mataram, flashlombok.com – Kurang 24 jam Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap pelaku Pencurian satu unit Kendaraan Roda empat (Mobil) jenis Carry Pickup 1,5. Seorang pria berinisial A 32 tahun, alamat KTP Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, ditangkap pada Selasa petang 23 Mei.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., saat dikonfirmasi media ini mengatakan, penangkapan terduga atas Laporan Polisi No 136 tertanggal 23 Mei 2023 yang disampaikan Korban bernama Parhan, Pria 43 tahun, warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ke SPKT Polresta Mataram.

Ditambahkan, kronologis pencurian tersebut, dimana pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 18:00 Wita korban baru pulang dari Kali untuk memberikan makanan ternaknya.

Tiba di rumahnya, tepat di halaman rumah Korban di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Korban kaget karena Mobil Carry Pickup yang di parkir di halamannya sudah tidak ada.

Berdasarkan keterangan korban, kunci Mobil Carry tersebut digantung di ruang tamu rumahnya, sementara pintu rumah korban saat kejadian hanya tertutup namun tidak terkunci.

“Kunci mobil digantungan di ruang tamu rumah korban, dan saat itu karena melihat mobilnya tidak ada dan melihat kunci mobil juga tidak ada, maka korban berfikir Carry miliknya tersebut sudah dicuri. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Rabu 24 Mei.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar 90 juta rupiah. Sedangkan pelaku berikut barang bukti Mobil Carry Pickup milik korban, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka dijerat pasal 362 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasat menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor untuk Roda dua dan Roda empat, agar ditambah kunci ganda, lebih baik hilang 10 ribu rupiah daripada hilang 10 Juta Rupiah. (PM24/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *