Seorang IRT Di Mataram Diciduk Polisi Simpan Narkoba Di Pakaian Anak

Mataram, flashlombok.com – Salah satu rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba digrebek polisi. Di rumah tersebut polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berisial EY 37 tahun.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., saat dikonfirmasi media ini, Selasa 23 Mei 2023, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa adanya rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Rumah tersebut kemudian diselidiki, dan akhirnya kuat dugaan informasi tersebut benar adanya ketika Tim Opsnal melakukan pengungkapan dengan menggeledah serta mengamankan orang yang ada di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, yang disaksikan aparat lingkungan dan beberapa warga setempat, Tim mengamankan total 5,58 gram Sabu yang terbungkus dalam beberapa klip, serta seorang terduga berinisial EY, Perempuan, 37 tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Cakranegara, Kota Mataram.
“Pengungkapan dilakukan oleh tim kami sekitar pukul 21:00 Wita setelah sebelumnya menyelidiki kepastian dari informasi yang kami terima. Dari sana kita kita mengamankan Barang Bukti serta terduga pelaku,” ungkapnya.
“Saat di lokasi, kami terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di halaman rumah tersebut, kemudian baru melakukan penggeledahan dengan memanggil aparat lingkungan setempat sebagai saksi,” tambahnya.

Selain barang bukti Sabu dan terduga pelaku, diamankan pula alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai sejumlah Rp. 1.950.000., yang diduga hasil penjualan sabu. “Barang yang diduga Sabu tersebut disimpan di beberapa saku pakaian anak-anak yang dibungkus dengan beberapa klip plastik. Saat di geledah ternyata ditemukan beberapa klip di dalam beberapa saku pakaian anak-anak di tempat cucian,” jelasnya.
“Total barang bukti Sabu yang ditemukan ada 11 klip, dimana 10 klipnya tersimpan di saku pakaian anak-anak di tempat cucian,” tambah Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses pengembangan, serta penyidikan lebih lanjut.
‘’Tersangka dijerat pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara,’’ jelas Kasat Narkoba. (PM23/RED)
