Ngaku Anggota Polisi, Minta Kopi Gratis Sambil Ancam Pemilik Warung

Lombok Timur, flashlombok.com – Kepolisian Sektor Suralaga Polres Lombok Timur, didatangi seorang perempuan bernama Nur Aika Putri, melaporkan adanya Tindak Pidana Pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP, yang dialaminya ke Polsek Suralaga.

Kapolsek Suralaga IPDA Bambang menjelaskan, menurut keterangan Korban, Terduga Pelaku juga mengaku sebagai Anggota Polri, namun setelah diusut terduga Pelaku bukanlah seorang Polisi melainkan dia seorang Sopir.

Tersangka berisial MH 40 tahun, beralamat di Gotong Royong Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur. Mendatangi korban dan terjadi perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman terhadap diri pelapor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 mei 2023, sekira pukul 17.00 wita.

Atas kejadian ini pelapor yang beralamatkan di Gubuk Masjid Dusun Cengok Desa Waringin Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur ini, merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Suralaga untuk diproses sesaui hukum yang berlaku, ‘’Kini Terduga sudah diamankan di Mapolsek Suralaga untuk menjalani pemeriksaan”  jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya pelapor sedang duduk-duduk di depan kios sekaligus bengkel bersama anaknya yang berusia dua tahun, kemudian tidak lama datang pelaku MH dalam keadaan mabuk, langsung menuju kios dan mengatakan, “sayang minta kopi ?, akan tetapi di jawab oleh pelapor “tidak ada”

Karena sebelumnya pelaku pernah buat ribut di tempat yang sama dan dalam keadaan mabuk juga,  sehingga pelapor tidak begitu menghiraukan apa yang diminta oleh pelaku, dan setelah pelaku mendengar kalau pelapor tidak mau membuatkan kopi akhirnya pelaku marah sambil mengatakan kata kata kasar yang tidak pantas didengar dan pelaku sempat mengancam akan membunuh pelapor. (PT22/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *