Diduga Curi Perhiasan, IRT Di Monta  Dompu Diamankan  Polisi

Dompu, flashlombok.com – Seorang Ibu Rumah Tangga  inisial SA 56 tahun terpaksa diamankan polisi karena diduga nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu  17 Mei sekitar pukul 12.30 Wita.

Wanita paruh baya yang beralamat di Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru tersebut ditangkap Timsus Elang Polsek Woja atas laporan pencurian emas 20 (Dua puluhan) karat berbagai jenis, yang dilakuka  pada Sabtu  6 Mei  lalu.

Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin,S.I.P., membenarkan adanya penangkapan atas laporan korban inisial LM (57) juga asal Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

“Terduga ditangkap karena melakukan pencurian emas berharga milik korban,” tutur Kapolsek.

Kapolsek menambahkan,  SPKT Polsek menerima laporan aduan dari korban terkait kejadian yang menimpanya. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Timsus Elang di bawah komando Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Saat diselidiki, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Lingkungan Balibunga, Kandai Dua,” ungkap Kapolsek.

Mengetahui keberadaan terduga, Timsus bergerak menuju target dan benar saja, saat itu juga terduga pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolsek untuk diintrogasi. “Mengetahui keberadaan terduga pelaku dan Timsus berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian diseret ke Polsek Woja untuk dilakukan introgasi,” imbuh Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan terduga, jelas Kapolsek, Timsus lagi-lagi melakukan pengembangan terkait dengan barang bukti emas hasil curian tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku ke Kantor Pegadaian UPC Kelurahan Kandai dua dan Kantor Pegadaian UPC Soriutu serta Kantor Gadai Mas NTB Unit Nowa.

Dari  hasil penyisiran Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Gelang Keroncong Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 4,97 gram, 2 buah Cincin Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 2,88 gram, 1 buah Gelang Model DTM 21 karat, berat 4,93 gram dan 1 buah Cincin Model Ukir DTM 21 karat berat 4,91 gram.

“Semuanya lengkap dengan Surat Gadai Emas masing-masing. Kini terduga beserta barang bukti diamankan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut seusai ketentuan hukum yang berlaku,’’  pungkas Kapolsek. (PD21/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *