Terekan CCTV, Tiga Pencuri Bawang Putih Di Pasar Mandalika Dibekuk Polisi

Mataram, flashlombok.com – Pelaku Pencuri Bawang Putih di salah satu Gudang Toko di Pasar Bertais Mandalika, Kota Mataram akhirnya tertangkap Tim Opsenal Unit Reskrim Polsek Sandubaya berkat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Tim penyidik Polsek Sandubaya melakukan pengembangan, pelaku yang menggagas pencurian beserta dua pelaku lainnya yang turut membantu, dan Inisiator pencurian pun berhasil diamankan Polsek Sandubaya.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi 6 Mei 2023 dan terungkap keesokan harinya 7 Mei 2023.
Berdasarkan informasi dari Inisiator, pencurian Bawang Putih di tempat tersebut sudah yang keempat kalinya, dengan berhasil mengambil 15 karung Bawang putih yang harga perkarungnya sekitar Rp.240.000.,
‘’Sementara Pelaku telah melakukan 4 kali pencurian. Kali pertama mengambil 12 karung, kedua mengambil 9 karung, ketiga mengambil 5 karung dan sekarang yang keempat pada 6 Mei 2023 tersebut mengambil 15 karung.’’ Jelas kapolsek Senin 15 Mei 2023.
Pelaku yang sehari-hari nya bekerja sebagai buruh pasar tersebut, menjelaskan modus operandinya, dimana pelaku membuat duplikat kunci Gudang toko tersebut. “Pelaku mengambil kunci yang tergantung di tempat itu pada saat gudang toko beroperasi. Kemudian pergi menggandakan, dan kunci asli dikembalikan ketempat semula setelah kunci duplikatnya jadi. Barulah pada malam hari melakukan aksinya,”jelas Kapolsek.
Sementara Inisiator pencurian yang berinisial S, pria 31 tahun, alamat Kecamatan Narmada merupakan Residivis tindak pidana yang sama. Dan dua rekan lain yang ikut pula diamankan berisial U, pria 23 tahun, alamat Narmada, dan berisial M, pria 34 tahun yang juga beralamat Narmada.
“Ketiganya berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Mereka saling mengenal dan sebagai teman,” jelas Kapolsek seraya menambahkan atas peristiwa tersebut Korban yang merupakan anggota TNI dirugikan sekitar 7,5 Juta rupiah. Dan selanjutnya para tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (PM16/RED)
