Terekan CCTV,  Tiga Pencuri  Bawang Putih Di Pasar Mandalika Dibekuk Polisi

Mataram, flashlombok.com –  Pelaku Pencuri Bawang Putih di salah satu Gudang Toko di Pasar Bertais Mandalika, Kota Mataram akhirnya tertangkap  Tim Opsenal Unit Reskrim Polsek Sandubaya berkat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Tim penyidik Polsek Sandubaya melakukan pengembangan, pelaku yang menggagas pencurian beserta  dua  pelaku lainnya yang turut membantu, dan  Inisiator pencurian pun berhasil diamankan Polsek Sandubaya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK.,  menjelaskan peristiwa tersebut terjadi 6 Mei 2023 dan terungkap keesokan harinya 7 Mei 2023.

Berdasarkan informasi dari  Inisiator, pencurian Bawang Putih di tempat tersebut sudah yang  keempat kalinya, dengan berhasil mengambil 15 karung Bawang putih yang harga perkarungnya sekitar Rp.240.000.,

‘’Sementara Pelaku telah melakukan 4 kali pencurian. Kali pertama mengambil 12 karung, kedua mengambil  9 karung, ketiga mengambil 5 karung dan sekarang yang keempat pada 6 Mei 2023 tersebut mengambil 15 karung.’’ Jelas kapolsek  Senin 15 Mei 2023.

Pelaku yang sehari-hari nya bekerja sebagai buruh pasar tersebut, menjelaskan modus operandinya, dimana pelaku membuat duplikat kunci Gudang toko tersebut.  “Pelaku mengambil kunci yang tergantung di tempat itu  pada saat gudang toko  beroperasi. Kemudian pergi menggandakan, dan  kunci asli dikembalikan ketempat semula setelah kunci duplikatnya jadi. Barulah pada malam hari melakukan aksinya,”jelas Kapolsek.

Sementara Inisiator pencurian yang berinisial S, pria 31 tahun, alamat Kecamatan Narmada merupakan Residivis tindak pidana yang sama. Dan dua rekan lain yang ikut pula diamankan berisial U, pria 23 tahun, alamat Narmada, dan berisial M, pria 34 tahun yang juga beralamat Narmada.

“Ketiganya berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.  Mereka  saling mengenal dan sebagai teman,” jelas Kapolsek seraya menambahkan atas peristiwa tersebut Korban yang merupakan anggota TNI dirugikan  sekitar 7,5 Juta rupiah. Dan selanjutnya para tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (PM16/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *