Polresta Mataram Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Mataram, flashlombok.com – Polresta Mataram melakukan pemusnahan barang bukri narkoba jenis sabu, yang disita dari dua tersangka yang berhasil diamankan.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Perwakilan Kejakjaan Negeri Mataram, Para tersangka, Pengacara tersangka, Saksi Intenal dan Eksternal.
“Barang bukti jenis Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram , dimana Barang Bukti Hasil ungkapan sesuai ketentuan harus kita musnakan,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,saat acara pemusnahan sekaligus konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Selasa 16 Mei 2023.
Dijelaskan, pemusnahan ini untuk menjalankan perintah Undang-undang, dimana Polresta Mataram melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus oleh SatResnarkoba Polresta Mataram.
Ini sebagai bukti Polresta Mataram sangat mendukung pemberantasan peredaran Narkotika di Kota Mataram, dengan upaya Penindakan serta pencegahan yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram.
‘’Pada kegiatan ini Sat Narkoba memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 252,18 gram Netto yang berasal dari dua kasus pengungkapan dan 2 tersangka,’’sebutnya.
Jumlah Sabu dengan berat Netto tersebut, berasal dari dua tersangka, berinisial M dengan jumlah 51,54 gram Netto dan dari tersangka berisial NS dengan jumlah 200,64 gram Netto. Jumlah yang dimusnahkan tersebut sudah disisihkan untuk kebutuhan Persidangan dan Uji Laboratorium.
Dijelaskan, untuk pemusnahan Sabu tersebut, dilakukan dengan cara di Blender dengan mencapur dengan cairan pembersih dan air dan selanjutnya hasil blander dibuang ke Toilet / WC. “Pemusnahan dilakukan berdasarkan aturan yang dijelaskan dalam undang-undang, kemudian Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh Para tersangka, Kuasa hukum tersangka, perwakilan Pengadilan, perwakilan Kejaksaan serta saksi-saksi baik saksi internal Polisi maupun eksternal seperti rekan media,”pungkasnya. (PM16/RED)
