Diduga Pengedar Sabu, Dua Pria Di Mataram Ditangkap Polisi

Mataram, flashlombok.com – Dua tersangka pengedar Sabu di kota Mataram ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Kedua tersangka berinsial l MS, Pria 35 tahun, alamat Dasan Agung Mataram, dan RM, pria 19 tahun Alamat Dasan Agung Mataram. Keduanya  ditangkap di salah satu Rumah di wilayah Dasan Agung Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram,  AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkotika, pada sabtu sore, 13 Mei sekitar pukul 16.00 wita.

Dari hasil  penggeledahan diamankan sejumlah barang bukt,i diantaranya 5,46 gram sabu, alat konsumsi, peralatan timbang Sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dijelaskan kasat, dari penangkapan ini,  kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut barang buktinya.

Terungkapnya pengedar narkoba ini,  berawal dari informasi  masyarakat yang merasa resah atas aktivitas terduga yang kerap menjaja sabu di lokasi tersebut , sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.  

Atas informasi  masyarakat itu, dilakukan penyelidikan dan memang benar di lokasi yang dimaksud sering digunakan lokasi transaksi ataupun konsumsi Sabu.  “Kami belum bisa mendapat keterangan dari kedua terduga, lantaran masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Yang jelas keduanya  ini kami tahan saat pengungkapan, karena keduanya berada di lokasi dimana barang bukti sabu tersebut di temukan,”jelas Dimas Sapaan akrab Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.   “Saat ini kami belum melakukan pengembangan sehingga informasi terkait asal usul barang maupun tersangka  lain yang mungkin terlibat belum dapat diperoleh ,”tutupnya. (PM15/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *