Satnarkoba Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti  Narkoba

Lombok Tengah, flashlombok.com – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, SH,M.Hum, menjelaskan,  barang bukti narkotika yang dimusnahkan  berasal dari hasil sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.

“Barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 97,89 gram dari sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka lima orang,” jelasnya, Jumat 12 Mei.

Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender,  dan  pemusnahan ini dihadiri juga dari perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.

Ditambahkan, pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang-unang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 ,yang intinya barang sitaan narkotika itu wajib dimusnahkan. “Pemusnahan barang bukti sitaan hari ini dilakukan dengan disaksikan para tersangka yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan,” ujar Kasat Narkoba. (PL13/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *