Residivis Curat Tertangkap Lagi

Mataram, flashlombok.com – Diduga kembali melakukan tindak pidana, Seorang Residivis asal Kecamatan Sekarbela kembali di ringkus tim Puma Polresta Mataram pada 12 Mei 2023 sekitar pukul 20:00 wita.
Penangkapan residivis tersebut, berdasarkan hasil olah TKP atas Laporan Polisi bernomor 22 yang masuk di SPKT Polsek Ampenan pada 10 Mei 2023 lalu.
Residivis berinisial AW,26 tahun, alamat Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di salah satu Rumah Kontrakan di wilayah Batu Ringgit, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram 09 Mei 2023 yang kemudian dilaporkan oleh korban.
“Korban yang kehilangan 1 unit Laptop dan 1 unit Hp di dalam kamarnya, dimana korban merasa rugi sekitar Rp.7.800.000., kemudian dilaporkan ke Polsek Ampenan. Atas laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP, dan upaya Lidik yang akhirnya mengetahui terduga pelaku, dimana terduga tersebut merupakan seorang residivis kasus yang sama,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Jum’at 12 Mei.
Kasat kembali menjelaskan kronologis kejadian tersebut, diman pada saat itu terduga yang saat ini ditetapkan tersangka masuk ke dalam rumah kontrakan korban melalui pintu depan, kemudian langsung menuju kamar korban mengambil satu unit Laptop dan 1 unit Hp.
‘Tersangka masuk melalui pintu depan yang tertutup, tetapi tidak terkunci, kemudian menuju kamar yang pintunya juga sama tertutup dan tidak terkunci mengambil laptop dan Hp milik korban, dan setelah itu tersangka kabur,”jelas Kasat.
Dari hasil pengungkapan ini, diamankan barang bukti satu unit laptop dan satu unit Hp dari tangan tersangka yang saat ini telah diamankan. ‘’Atas perbuatannya, residivis ini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah dalam pengamanan kami berikut barang bukti yang didapat,’’ jelasnya. (PM13/RED)
