Tahanan Kasus Aborsi Nikah Di Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Dua sejoli kasus aborsi yang sedang menjalani penahanan di Polresta Mataram melangsungkan akad nikah, di mushola Polresta Mataram.
Akan nikah itu sendiri didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Mataram dan disaksikan juga oleh perangkat setempat beserta wali masing-masing dan saksi-saksi kedua belah pihak.
Pasangan tahanan yang dinikahkan itu merupakan dua sejoli kasus aborsi yakni H 39 tahun warga asal Kebun Duren dan kekasihnya N 36 tahun warga Rungkang Jangkuk, menjalani proses pernikahan di Mushola Mapolresta Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, MH membenarkan hal tersebut. “Pada pukul 14.10 wita bertempat di Musholla Polresta Mataram telah berlangsung proses pernikahan tersangka H bersama kekasihnya N dengan lancar dan khidmat.” Jelasnya Senin, 1 Mei.
Untuk kelancaran akan nikah tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pendampingan atas pengajuan dari pihak keluarganya tersangka dan telah mendapat surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA) juga.
“Pihak Polresta Mataram bersedia menyediakan ruangan untuk melangsungkan pernikahan pasangan tersebut,” jelasnya seraya menambahkan, meskipun keduanya sudah melakukan pernikahan, proses hukum untuk kedua tersangka masih terus berjalan, dan keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Proses hukumnya masih akan tetap berjalan, tapi berkas pernikahan nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pengadilan, atas permintaan pengacara kedua tersangka,” tutup Kasat. (PM2/Red)
