Diduga Edarkan Narkoba, Pria 36 Tahun Ditangkap Polres Bima

Bima, flashlombok.com – Satuan Resnarkoba Polres Bima meringkus terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu,  Selasa  malam 25 April.

Dari tangan terduga pelaku, mengamankan barang bukti  satu  pocket besar yang berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 2,08 Gram siap edar, 50 plastik klip kosong, 3 kaca silinder, 2 batang sedotan yang sudah diruncingkan, 1 buah, pengantar api,2 buah korek api gas,1 buah alat hisap /bong yang sudah dimodifikasi,1 bungkus rokok gudang garam surya 12, Sebilah Pisau,1 dompet,dan 2 unit handphone.

Penggrebekan Pria asal Desa Samili itu dipimpin oleh Kanit Opsanal Sat-Resnarkoba Aipda Arif Rahman S.sos, dan dikendalikan langsung oleh Kasat Narkoba  Iptu Sukardin SH.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK, melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu berinisial SD, laki-laki kelahiran tahun 1987, Warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“Kami telah mengamankan Saudara SD berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Kata Kapolres Sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH.

Diamankannya SD,  berawal informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah terduga yang acap kali mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Desa Samili.

Menindak lanjuti informasi ,  Tim Opsnal Sat-Resnarkoba bergegas menuju TKP. Sesampainya di TKP,  Tim yang dipimpin Kanitnya Aipda Arif Rahman,  melakukan pengintaian dan penyelidikan terkait keberadaan terduga.

Setelah itu, Tim melihat SD sedang berada di kolom rumah panggung milik warga sekitar, tidak membuang waktu, Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan serta area sekitar TKP dan menemukan sejumlah barang bukti. “Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar” Jelasnya.

Terduga SD Warga Desa Samili itu,  bersama sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *