Ratusan Motor Ditilang Operasi  KRYD Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com –  Sedikitnya  102 Kendaraan roda  dua  yang menggunakan kenalpot Brong dan balap liar diamankan selama operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Sat Lantas Polresta Mataram sejak akhir Maret 2023 hingga awal April 2023 di Jalan Udayana Mataram.

Ratusan Sepeda Motor berbagai jenis tersebut terjaring KRYD dan dilakukan penindakan pelanggaran melalui penilangan non elektronik sesuai yang berlaku.

Kasat Lantas Polresta Mataram,  Kompol Bowo Tri Handoko SIK, kepada wartawan menjelaskan, sesuai perintah untuk menyelenggarakan Operasi KRYD guna menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.

‘’Kegiatan ini bertujuan memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat selama menjalani ibada puasa,”ungkap Bowo sapaan akrab Kasat Lantas, Sabtu 15 April.

Dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai masukan dan keluhan masyarakat terkait banyak kendaraan yang menggunakan knalpot Brong,  serta balap liar di jalan Udayana Mataram,  sehingga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Menindaklanjuti keluhan tersebut,  kami melakukan operasi KRYD. Hasil KRYD tersebut Sat Lantas Polresta Mataram mengamankan 102 unit sepeda motor knalpot Brong,”jelasnya.

Pengamanan yang dilakukan bulan Maret lalu sampai  saat ini,  sudah bisa diambil kembali dengan catatan membawa surat kendaraan lengkap, melepas knalpot Brong menggantikannya dengan yang standar serta membayar denda administrasi sesuai yang tercantum dalam pasal pada UU LLAJ.

Pelaku balap liar melanggar pasal 297 UU No 2,  sehingga dilakukan penindakan tilang. Begitu pula dengan kendaraan yang berada disekitar lokasi balap liar, bila tidak dilengkapi sesuai standar dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan maka ikut pula dilakukan Penindakan.

Untuk kendaraan yang terjaring dan tertilang, maka dapat diambil kembali satu bulan berikutnya dengan Denda sesuai yang diatur dalam pasal 288 (1) dan (2), pasa 281, pasal 280 serta pasal 285 (2) UU LLAJ.

Kasat Lantas juga menjelaskan, Penerapan tilang non elektrolit masih diterapkan karena masih adanya beberapa permasalahan seperti tidak tercakupnya Etle di seluruh wilayah. Sasaran lain dalam Operasi KRYD  yang dilaksanakan tersebut,  diantaranya pengendara tidak menggunakan helm CNI, melawan arus, anak dibawah umur, serta  dalam keadaan mabuk, maka di gunakan tilang non elektronik.

“Penindakan denga tilang elektronik juga akan diterapkan pada saat OPS saat Ops Ketupat Rinjani 2023 mulai 18 April hingga 01 Mei 2023 mendatang,”pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *