Diduga Curi Handphone Di Kamar Kos, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Mataram, flashlombok.com – Seorang warga Batu Dawe, Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, berinisial INSW, 35 Tahun, ditangkap polisi. Karena tertangkap basah saat mencuri Handphone di tempat kos-kosan.
Anggota piket Fungsi Polsek Mataram, mengamankan tersangka Tindak Pidana Pencurian di sebuah Kos-kosan di wilayah Karang Medain Timur, Kelurahan Mataram, Kota Mataram, Minggu 9 April.
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid, menceritakan, peristiwa pencurian itu terjadi di salah satu Kos-kosan, dimana pemilik kamar korban Iwan Adycandra Mbura, 28 tahun, sedang dalam keadaan tertidur.
Kemudian tersangka yang diketahui berinisial INSW, 35 tahun, masuk dan berusaha mengambil handphone. Namun karena terdengar berisik saat berusaha mengambil handphone tersebut, korban terbangun dan langsung berteriak Maling.
Saat itu penjaga kos dan penghuni kamar lainnya serta masyarakat sekitar langsung keluar dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam waktu singkat personel Polsek Mataram, berikut unit Reskrim Polsek Mataram sudah berada di TKP dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Mataram.
“Bersyukur anggota cepat berada di TKP, Tersangka langsung diamankan untuk menghindari peristiwa makin hakim sendiri yang mungkin saja dilakukan oleh masyarakat,”jelasnya.
Ditambahkan kapolsek, tersangka saat ini sudah diamankan, dan korban langsung membuat laporan polisi. Untuk selanjutnya tersangka akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)
