Mau Buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Ini Syaratnya

Mataram, flashlombok.com – Pengumuman penerimaan Polri Dan TNI yang sudah akan dibuka, berdampak terhadap meningkatnya permintaan surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Matara, dimana terlihat dari antusias masyarakat yang datang ke Polresta Mataram.
Pantauan dari media ini, pada Sabtu * April, ruang pelayanan SKCK Polresta Mataram masih ramai dipenuhi masyarakat yang mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi data- data diri.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Intelkam Kompol Refindo Pradikta Rulando SIK MAP, menjelaskan, pelayanan SKCK bulan April ini memang meningkat dari biasanya, banyak dari mereka memohon SKCK untuk keperluan mendaftar masuk Polri dan TNI, sejak dari hari Senin rata-rata sampai 100 lebih pemohon.
‘’Bisa diperkirakan meningkat 50 persen lebih dari biasanya, sehingga kami juga membuka pelayanan lebih awa, l dan bahkan kami melayani sampai dengan selesai serta apabila masih banyak dibatasi untuk diteruskan esok harinya,’’ jelas Kasat

Menurut Kasat, selain memohon SKCK untuk keperluan mendaftar Polri dan TNI, ada juga sebagian mereka yang memohon SKCK untuk keperluan administrasi sekolah kedinasan, dan melamar kerja lainnya.
Kompol Refindo menambahkan, bagi masyarakat yang memobon SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK, harus menyiapkan foto copy KTP, foto copy KK, fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Rumus Jari, pas foto ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar hadap depan dengan berlatar warna merah.
Kasat berharap kepada masyarakat untuk mengikuti prosedur dalam pembuatan SKCK, memberikan keterangan yang benar, karena SKCK tidak berlaku apabila di kemudian hari ternyata pemohon memberikan keterangan palsu atau terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum sebelum SKCK terbit. (Red)
