Sekwan DPRD Lombok Tengah Berikan Kuliah Singkat Praja IPDN

Lombok Tengah, flashlombok.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana,S.Sos.MH, sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan out class yang dilaksanakan atas kerja sama antara IPDN Kampus Lombok dengan Sekretariat DPRD.
Dalam kegiatan ini, tema yang diangkat yaitu proses Pembentukan Produk Hukum Daerah. Suhadi Kana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup beberapa tahapan yang harus dilalui.
Sekwan DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, merinci, pertama tahapan perencanaan, kedua tahapan penyusunan. ketiga tahapan pembahasan, kemepattahapan pengesahan atau penetapan. Dan tahap kelima dan keenam tahapan pengundangan dan tahapan penyebarluasan. (Red)
