Lima Orang Ditangkap, Disita Setengah Kilo Gram Sabu

Mataram, flashlombok,com – Pulau Lombok sudah tidak lagi hanya sebagai tempat transit peredaran narkoba yang akan diedarkan ke pulau bali maupun ke pulau jawa. Bahkan saat ini pulau lombok sudah menjadi sasaran peredaran narkoba oleh bandar yang datang dari provinsi lain, yang sudah memiliki jaringan di daerah ini.

Sebagai bukti pulau lombok menjadi sasaran peredaran nartkoba adalah, dengan tertangkapnya seorang  kurir di pelabuhan penyeberangan lembar lombok barat. Konon narkoba jenis sabu-sabu itu, dibawa dari kepulauan riau.

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat akan ada masuk narkoba jenis sabu dari pelabuhan lembar, langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi masyarakat tersebut, dan berhasil mengamankan terduga kurir berikut barang buktinya berupa sabu seberat setengah kilogram.

Pemuda berinisial MH, 21 tahun. merupakan warga Sekarbela, Kota Mataram. MH ditangkap polisi begitu turun dari kapal penyeberangan di pelabuhan lembar lombok barat. Polisi langsung melakukan penggeledahan barang bawaan MH. Dan dalam tas yang dibawa MH ditemukan narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram, berikut alat komunikasi dan alat konsumsi sabu dan uang tunai.

Dari hasil introgasi terhadap MH, barang haram tersebut dibawa dari luar daerah dan rencananya akan diedakan di kota mataram.  Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengejar orang-orang yang diduga menjadi mitra kerja MH dalam mengedarkan narkoba di kota mataram.

Hasil pengembangan dari MH tersebut, polisi kemudian mengamankan empat orang lagi di sejumlah tempat di kota mataram, dan mereka ini diduga merupakan komplotan dari terduga MH.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kurir yang membawa narkotika dari luar NTB ini, dijanjikan uang sebesar dua puluh juta, dan diminta serahkan kepada seseorang di mataram yang namanya sudah diketahuinya. Dan para pelaku lainnya yang diamankan ini, sudah memiliki peran masing-masing,’’ jelasnya.

Kelima orang yang ditangkap berikut barang buktinya,  diamankan di polresta mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan para pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *