Langgar Aturan Pembatasan Timbunan Sampah Plastik, Izin Usaha Dicabut

Lombok Timur, flashlombok.com – Penggunaan plastik sebagai alat untuk pembungkus barang, sudah mulai dikurangi secara nasional, karena plastik selain sulit untuk dimusnahkan, juga kerap mencemari lingkungan, terlebih lagi kalau volume sampah plastik ini sudah sulit dikendalikan.
Tak terkecuali di Nusa Tenggara Barat, secara masif dilakukan sosialisasi baik ke pedagang kaki lima maupun ke rumah makan cepat saji dan took-toko swalayan yang menjual sembako maupun kebutuhan rumah tangga.
Salah satu daerah yang gencar melakukan sosialisasi dengan mendatangi pusat-pusat perbelanjaan adalah Pemda Lombok Timur yang rutin melakukan pembinaan agar para pengelola tempat usaha yang banyak memanfaatkan plastik sebagai sarana jualannya ke konsumen agar dihentikan.
Pemda setempat juga rutin melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, terkait pembatasan timbunan sampah plastik. Upaya ini dilakukan guna menekan volume sampah plastik yang terus bertambah jumlahnya di tempat pembuangan akhir, karena hal ini dikuatirkan akan mencemari lingkungan sekitarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, Supardi, menjelaskan, mereka memasang stiker di semua took dan swalayan terkait pembatasan penggunaan sampah plastik. Dan kebijakan larangan ini, telah tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 2 tahun 2021, tentang pembatasan timbunan sampah plastik. ‘’Bagi mereka yang melanggar aturan ini, terancam izin usaha mereka dibekukan atau dicabut’’ tegasnya. (Red)
