Lima Kilo Ganja dan Empat Pelaku Ditangkap

Mataram, flashlombok.com – Polisi menyita lima kilogram ganja dan 13,7 gram sabu dari para pelaku di tiga tempat kejadian perkara di kota Mataram. Polisi juga membekuk empat orang pelaku, satu diantaranya pemilik barang haram tersebut, termasuk barang bukti lainnya berupa alat hisap, timbangan elektronik dan uang tunai.
Pengungkapan peredaran narkoba diawal tahun 2023 ini, berhasil dilakukan Satnarkoba Polresta Mataram, setelah mendapat laporan dari masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran narkoba ditempat tinggal mereka.
Penggerebekan peredaran narkoba ini, dilakukan di tiga lokasi, pertama di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan dan dua tempat kejadian perkara lainnya di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengapresiasi keberhasilan Polresta Mataram, yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di daerah ini, dan meminta masyarakat termasuk para wartawan untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan nantinya.
Kapolda menjelaskan, jika dilihat dari barang bukti yang diamankan oleh Satnarkona Polresta Mataram, para pelaku disebutkan bukanlah pemain baru, sehingga jaringan mereka harus diungkap tuntas, apalagi salah seorang pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali masuk penjara kasus yang sama.
Para pelaku saat ini ditahan di Polresta Mataram, guna proses hukum lebih lanjut, dan mereka disangkakan melanggar undang-undang anti narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
