Lamban Ditangani Polres, Investor Lapor Polda

Mataram, flashlombok.com – Karena menilai lamban laporannya ditangani oleh Polres Sumbawa, seorang pengusaha di Kabupaten Sumbawa akhirnya melapor ke Polda NTB agar kasus yang dialaminya bisa ditangani sesuai proses hukum yang berlaku. Mengingat laporannya sejak tahun 2015, hingga sekarang tak kunjung ada penyelesaian.
Pelapor dugaan kasus pengrusakan di Distrik Samota, Sumbawa Besar mendatangi Mapolda NTB guna mengadukan penanganan pelaporan kasus di Polres Sumbawa yang penanganan tidak tuntas. Padahal korban sudah memberikan identitas pelaku yang diduga melakukan pengrusakan.
Korban mendatangi Polda NTB didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan kembali dugaan kasus pengrusakan di Distrik Samota, Sumbawa Besar.
Pelapor awalnya akan diterima oleh Kapolda NTB, Irjen. Pol. Djoko Poerwanto untuk mengadukan permasalahannya. Namun karena padatnya jadwal Kapolda, pertemuan didelegasikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes. Pol. Ekawana.

Kuasa hukum pelapor Nurdin Dino menjelaskan kedatangan bersama kliennya, melaporkan dugaan kasus pengrusakan sejumlah material di tanah milik kliennya, di Distrik Samota, Sumbawa Besar yang telah dilaporkan di Polres Sumbawa, Sejak tahun 2015, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ekawana membenarkan adanya pengaduan dugaan pengrusakan di Distrik Samota yang dilakukan oleh sekelompok orang dan mengaku suruhan dari mantan seorang pejabat diatas tanah seluas 13 hektar.
Kasus ini sebenarnya menurut Ekawana merupakan ranah reskrimmum. Namun, karena pelapor merupakan investor, maka reskrimsus juga berkewenangan menangani kasus ini.
Ekawana menegaskan akan segera menerjunkan tim ke Polres Sumbawa dan ke lokasi kejadian, sebagai bentuk atensi kasus ini, karena menyangkut investor yang berinvestasi di di NTB.
Ekawana berjanji penangan kasus tidak akan berlarut–larut, sepanjang alat bukti dan saksi sudah dilengkapi pihak pelapor, apalagi kasusnya sudah dilaporkan sejak tahun 2015.
