BNNP NTB Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Mataram, flashlombok.com – BNN Provinsi NTB berhasil ungkap penyelundupan Narkotika jenis ganja asal Medan, dan menangkap pelaku WRH, 41 tahun, warga Lendang Nangka Masbagik Lombok Timur.
Kabag Brantas BNN Provinsi NTB Kombes Pol DRS Made Ardana, menjelaskan penangkapan pelaku WRH (41) berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pengiriman barang paketan yang isinya adalah narkotika jenis ganja disalah satu kantor expedisi di jln Raya Sikur Lotim, Selasa (17/11/2020)
“Pelaku WRH ditangkap sesat setelah yang bersangkutan mengambil paketan ganja,” ungkap kombes pol made ardana saat press release, Selasa (24/11/2020).
Dari tangan pelaku WRH, barang bukti yang diamankan 1.803,54 kg ganja, yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang berisikan beberapa pakaian.
Dalam pengembangan kasus narkotika ini, petugas kembali menangkap pelaku NM 43 tahun dan HM 35 tahun warga Pancor Lombok Timur
“Ketiga orang pelaku diamankan di BNN Provinsi NTB bersama barang buktinya berupa 3 bungkus besar plastik bening berisikan daun biji dan batang ganja, dengan berat keseluruhan adalah 2 kg dengan nominal jika diuangkan Rp 45jt
Selain itu, petugas juga menyita 2 unit sepeda motor yang dipakai pelaku beserta 3 unit Hp dan uang tunai sebanyak Rp.10,500.000.
ketiga pelaku pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) UU RI no 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau paling ringan lima tahun penjara dengan denda 10 milyar.
