BBPOM di Mataram dan Polda NTB Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai 25 Juta

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Drs. Zulkifli, Apt. Bersama Kepala seksi Korwas PPNS Polda NTB, Kompol H.Ridwan,SH. Saat menunjukkan Barang Bukti Senilai 25 Juta, Kamis (05/11/2020).

Mataram, flashlombok.com – Berdasarkan informasi dari Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Mataram bersama Polda NTB  melakukan operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal di salah satu sarana Expedisi di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 2 orang berinisial S dan SH, Kamis (05/11/2020).

Barang Bukti yang diamankan antara lain: Tablet Tramadol Hcl 50 mg sebanyak 1.000 Tablet, Tablet Trihexyphenidil 2 mg sebanyak 4.200 tablet, Tablet warna kuning yang diduga kuat atau diklaim oleh pemilik sebagai obat Dextromephan sebanyak 7.000 tablet, Tablet Alprazolam termasuk golongan Psikotropik sebanyak 5 tablet, dengan total nilai Rp25.600.000. dan 4 buah handphone.

Berdasarkan pengakuan sementara, dan masih dalam  proses BAP oleh penyidik, pemilik dari OOT Tramadol Hcl dan Trihexyphenidil adalah saudara S berasal dari Pejanggik, Kecamatan Mataram. Kemudian pemilik OOT yang diklaim sebagai Dextrometorphan dan obat Alprazolam adalah saudara SH berasal dari Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Kasus ini  merupakan yang terbesar di tahun 2020 saat Covid-19 “di dalam tahun 20202 ini adalah yg terbanyak dan terbesar dibandingkan tahun 2019 masih lebih besar dari pada yang sekarang tapi di masa Covid ini, inilah yang terbesar,” Ujar Kepala seksi Korwas PPNS Polda NTB, Kompol H.Ridwan,SH.

Adanya temuan produk ini mengidikasikan bahwa supply dan demand terhadap sediaan farmasi ilegal masih tinggi. Temuan ini juga mengindikasikan bahwa Badan POM dan Polri secara terus menerus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal untuk melindungi masyarakat dari resiko obat dan makanan yang tidak aman.

“Kami dari Badan POM dan Polda NTB akan terus berkomitmen melakukan kegiatan-kegiatan pemberantasan penyalahgunaan obat di NTB ini dan kita berharap kepada masyarakat untuk senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dengan cek kemasan, label dan izin edar.” Ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Drs. Zulkifli, Apt.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *