Presiden Tandatangani Keppres Biaya Haji 2024, Ini Besarannya
Jakarta, flashlombok.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keputusaan Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani pada 9 Januari 2024. Dalam keputusannya, Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji




