Ini Pendapat Ahli Hingga Penyandang Disabilitas Ditersangkakan dalam Kasus Pelecehan Seksual
Mataram, flashlombok.com – Penetapan inisial IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual mengundang berbagai tanggapan dari ahli hukum hingga psikolog. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dengan keterbatasan fisik, namun tetap dianggap mampu melakukan tindak pidana.




