Ketua KPU Dinilai Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran
Jakarta, flashlombok.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya telah melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Putusan DKPP keluar pada hari ini, Senin (5/2/2024) dengan sanksi berupa peringatan keras teraskhir




