Tersangka Kasus Kekerasan Seksual IWAS Disabilitas Diserahkan ke Kejaksaan
Mataram, flashlombok.com – Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada 7 Januari 2024. “Hari ini kita akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda NTB,




