Buron Dua Tahun, Pencuri Motor Diringkus Polres Bima
Bima, flashlombok.com – Setelah buron selama dua tahun, tersangka SG (29) yang terlibat kasus pencurian motor, berhasil diringkus Satreskrim Polres Bima pada Kamis dini hari (7/11/2024). Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik menjelaskan, tersangka yang ditangkap ini merupakan warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten




