Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Monjok, Polisi Sita 4,71 Gram Diduga Sabu

Mataram, flashlombok.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui merupakan residivis kasus narkoba diamankan di sebuah kamar kos di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu dengan berat 4,71 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, termasuk uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal melalui penyelidikan.
“Benar, kami mengamankan seorang residivis kasus narkoba dalam pengungkapan hari ini. Ia diamankan di salah satu kamar kos di wilayah Monjok. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 4,71 gram beserta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk sejumlah uang tunai,” ungkap AKP Abisatya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Partisipasi tersebut dinilai menjadi bentuk kepedulian warga terhadap upaya menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. “Ini bukti kerja sama dan dukungan masyarakat terhadap pencegahan serta pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram,” ujarnya. (pmtr20/r01).
