Polisi Sisir Karang Bagu, 19 Orang Diamankan

Mataram, flashlombok.com – Polresta Mataram kembali menggelar Operasi Kampung Sarang Narkoba sebagai langkah menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas menyisir sejumlah gang di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Jumat (16/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, sebanyak 19 pria diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara sejumlah barang bukti turut disita, termasuk 4,74 gram diduga narkotika jenis sabu.

Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Hari ini kita melaksanakan operasi penggerebekan kampung sarang narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara. Hasilnya, kami mengamankan 19 terduga dan berbagai barang bukti, termasuk sabu. Ada tujuh TKP yang kami geledah dalam operasi ini,” ungkap AKP Abisatya kepada awak media seusai kegiatan.

Menurut Abisatya, operasi tersebut berawal dari hasil penyelidikan atas informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Dari informasi itu, petugas mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Setelah pria tersebut diamankan, penyidik melakukan pengembangan dan memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang yang diduga berperan sebagai penyedia barang.

“Awalnya kami mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar. Kemudian, dari hasil pengembangan, diketahui adanya terduga yang diduga sebagai bandar atau penyedia barang tersebut. Dari keterangan awal, kami memperoleh informasi mengenai terduga lainnya,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas menyisir gang demi gang dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika. Rangkaian penindakan itu berujung pada diamankannya 18 orang beserta barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

AKP Abisatya menegaskan, seluruh pria yang diamankan akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran dan tingkat keterlibatan masing-masing. Polisi belum menyamakan status hukum mereka karena penanganan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.

“Kami akan melakukan penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing. Bagi yang terbukti sebagai penyedia atau bandar maupun pengedar dan kurir, tentu akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Sementara, bagi terduga yang terbukti sebagai pengguna, penanganannya akan dikoordinasikan dengan BNN Kota Mataram untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pihak yang diduga menyediakan barang hingga jaringan yang berperan dalam distribusinya. (pmtr16/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *