Pencurian HP di Islamic Center Terungkap, Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Seorang pria berinisial S (37), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram , Senin (12/01/2025).
Kasus pencurian ini terjadi pada Agustus 2025 lalu di kawasan Islamic Center Mataram, saat korban mengikuti kegiatan Parade Drumband dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat kegiatan berlangsung, korban bersama peserta lainnya menyimpan tas pribadi mereka di dalam sebuah kendaraan yang telah disiapkan panitia. Di dalam tas tersebut terdapat HP milik korban.Namun setelah penampilan drumband selesai, korban mengambil kembali tasnya di lokasi parkir di Jalan Udayana. Saat memeriksa isi tas, korban mendapati HP miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu karena dilakukan melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
“Terduga kami amankan sekitar pukul 14.00 WITA kemarin. Ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban. Kejadian memang terjadi sekitar empat bulan lalu, tepatnya pertengahan Agustus, dan baru berhasil kami ungkap sekarang,” jelas Iptu Lalu Arfi kepada media, Selasa (13/01/2026).
Ia menambahkan, setelah korban mengetahui HP-nya hilang, pihak keluarga sempat mencoba menghubungi nomor kontak di HP tersebut. Namun nomor tersebut sudah tidak aktif, sehingga memperkuat dugaan bahwa HP telah dikuasai pelaku.
Saat ini, terduga S masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana pencurian. “Proses hukum terhadap terduga masih berjalan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (pmtr13/r01).
