Motor Raib Saat Pemilik Ambil Helm, Dua Pelakunya Dibekuk

Mataram, flashlombok.com –  Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencuri motor ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Selasa dini hari (13/01/2026), kurang dari sepekan setelah kejadian pencurian dilaporkan.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MD (23) dan S (29) yang merupakan warga Pagesangan, Kecamatan Mataram. Salah satu terduga, yakni MD, merupakan residivis kasus serupa. Dimana MD diamankan di wilayah Sweta, Kecamatan Sandubaya, sementara S ditangkap di kediamannya di Pagesangan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan peristiwa curanmor itu terjadi pada 8 Januari 2026 di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan kos dalam kondisi tidak mengunci stang, bahkan kunci masih tergantung di sepeda motor. Korban kemudian masuk ke kamar kos untuk mengambil helm.

“Korban hanya sebentar masuk ke kamar. Namun saat keluar, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” jelas Iptu Taufik.

Menyadari sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu segera ditindaklanjuti, setelah  berhasil mengidentifikasi kemudian menangkap kedua terduga pelaku. “Kami berhasil mengamankan dua terduga beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkap Iptu Taufik.

Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kedua terduga kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” tutup Iptu Taufik. (pmtr12/r01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *