Tuntas Tangani Kasus Jual Adik Ke Pengusaha, Polda NTB Serahkan Dua Pelaku ke Jaksa

Mataram, flashlombok.com – Dua tersangka berinisial MAA dan M kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di Kota Mataram dilimpahkan ke kejaksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) setelah dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (7/10/2025). “Kasus ini menyangkut eksploitasi anak di bawah umur. Pelaku terdiri dari seorang dewasa dan kakak tiri korban. Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Ps. Panit 1 subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika.
Ia menjelaskan proses penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak Mei 2025, dengan memeriksa 10 saksi serta dua orang ahli, masing-masing ahli pidana dan psikologi. “Prosesnya memang cukup panjang karena kami harus melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa agar berkas perkara dinyatakan lengkap,” terang dia. .
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya Iptu Dewi, diketahui modus yang digunakan kedua tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan hadiah berupa ponsel baru. Setelah korban tergiur dan diperkenalkan dengan pelaku lainnya, terjadilah tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak. “Setelah dikenalkan dengan tersangka A, ternyata setelah bertemu, terjadilah transaksi tersebut,” ungkap Iptu Dewi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 88 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku eksploitasi anak, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa,” pungkasnya.(tbn07/ mtr01)).
