Kurang 24 Jam, Pelaku Pencuri Motor Diringkus

Mataram, flashlombok.com  –  Kurang dari 1×24 jam, Tim Opsnal Polsek Selaparang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MM (35), alamat  Kelurahan Monjok, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WITA di halaman rumah salah satu warga Monjok. Saat itu, korban seorang perempuan tukang hias memarkir sepeda motornya di halaman rumah tempat ia bekerja dalam keadaan terkunci stang.

“Sekitar pukul 04.00 WITA, usai menghias, korban hendak pulang namun mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang,” ungkap Kapolsek, Rabu (08/10/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pengumpulan data, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Sekitar pukul 11.30 WITA di hari yang sama, terduga pelaku akhirnya diringkus bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kontak kendaraan.

“Pelaku menggunakan modus klasik, yaitu merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan. Setelah melihat sepeda motor terparkir, pelaku langsung beraksi,” terang Kapolsek.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Selaparang. Dari hasil pemeriksaan awal, MM mengakui perbuatannya.  “Terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ipda Zulharman.

Kapolsek menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Selaparang dalam menindak cepat setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman saat diparkir. (pmtr08/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *