Tiga Tersangka Ditangkap Polda, Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen dan Pencurian

Mataram, flashlombok.com – Direktorat Reskrimum Polda NTB mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dan pemalsuan dokumen, termausk menangkap tiga orang tersangkanya.
Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana menjelaskan kedua tindak pidana tersebut, diungkap Januari 2025, dimana dalam kasus curas diamankan dua tersangka pelaku berinisial PR dan Penadah RM. Sementara pada kasus pemalsuan dokumen, diamankan tersangka SG.
Dijelskan, kasus curas ini terjadi di Lombok Barat, dimana PR menjalankan aksinya di jalur-jalur sepi dan memilih pengendara sepeda motor yang berperawakan kecil, kemudian diberhentikan dan mengaku dirinya anggota Polri.
“Modusnya pelaku mengaku anggota, kemudian menakut-nakuti korban dengan pura-pura memeriksa korban dan menuduh korban sebagai pelaku Narkoba, dan korban pura-pura akan dibawa ke Polsek terdekat. Sampai di tempat sepi, korban di tinggal sedang sepeda motor dibawa kabur pelaku,’’ katanya menjelaskan kronologis pencurian tersebut.
Oleh pelaku, sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku melalui Medsos dan dibeli oleh terduga pertolongan jahat atau penadah (RM).
Atas peristiwa tersebut. korban langsung melaporkan ke polisi, kemudian Tim Jatanras Polda NTB melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kasus pencurian ini.
Sementara dalam kasus pemalsuan dokumen, modus pelaku GS melakukan pemalsuan surat kendaraan (STNK) dengan cara menghapus data kendaraan pada STNK Asli yang dipersiapkan pelaku sesuai pesanan hingga akhirnya kendaraan tersebut seakan-akan memiliki surat atau dokumen asli.
‘’Untuk pemalsuan satu STNK, pelaku dibayar 1-2,5 juta. Dan perbuatan ini sudah dilakukan pelaku lebih dari dua bulan, Dan sudah membuat sebanyak enam buah STNK Palsu,’’ jelasnya, saat Konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Disebutkan, kalau tersangka, PR diancam pasal 365 KUHP, dan RM diancam pasal 480 KUHP dan GS tersangka pemalsuan dokumen diancam pasal 263 ayat (1) KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut, juga dilakukan penyerahan barang bukti atau pinjam pakai sepeda motor kepada korban. ‘’Barang bukti ini akan kami serahkan kepada korban, tetapi korban harus bersedia bila sewaktu-waktu kendaraan tersebut diminta untuk dihadirkan di persidangan, “pungkasnya. (pd04/r01).
