Polres Loteng Musnahkan Narkoba Hasil Sitaan Jaringan Antar Povinsi

Lombok Tengah, flashlombok.com – Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar Provinsi beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menjelaskan total barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 992,32 gram disisakan 0,07 gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

‘’Jadi total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,” kata Fedy saat Konferensi Pers pemusnahan barang bukti, Senin (3/2/2025).

Dari barang bukti tersebut,  pihaknya mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32) warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi. Pertama tersangka inisial ZF kita amankan di salah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan disalah satu kos-kosan di Kota Mataram,” jelasnya.

Para tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tegasnya seraya menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. (plth03/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *