Dua Sejoli dan Ratusan Gram Sabu Diamankan BNNP NTB Di Alas Sumbawa

Mataram, flashlombok.com – Dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan kekasih, yakni pria berinisial AS dan seorang wanita berinisial S. diamankan tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan BNNK Sumbawa dan Kodim 1607/Sumbawa.

Terduga pelaku diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Petugas juga menyita dua paket kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 107 gram. Terdiri dari satu paket besar dan satu paket kecil seberat 5 gram.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono Setyo Adjie, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Alas pada Jumat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

“Tim pemberantasan BNNP NTB berkoordinasi dengan BNNK Sumbawa dan Kodim 1607/Sumbawa melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AS dan S, yang saat itu bersiap mengedarkan sabu,” ungkap Kombes Pol. Darsono Setyo Adjie di Kantor BNNP NTB, Sabtu petang (31/10/2026).

Selain barang bukti sabu, penggeledahan di lokasi penangkapan serta rumah kontrakan tersangka di Dusun Gontar turut menyita dompet berisi bong (alat hisap), gunting, pipet yang diruncingkan (sekop), timbangan digital, serta beberapa bendel plastik klip transparan. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai, satu unit mobil Toyota Innova, dan satu unit sepeda motor Honda CBR.

Kombes Pol. Darsono menambahkan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka AS diduga kuat bertindak sebagai bandar di wilayah Kecamatan Alas.

“Informasi awal dari petugas di lapangan menunjukkan bahwa AS memiliki istri sah. Sementara S merupakan pacarnya yang telah menjalin hubungan sekitar dua tahun. Pasokan barang bukti yang diangkut menggunakan mobil Innova tersebut diketahui diambil di wilayah Kota Mataram dan saat ini menjadi sasaran pengembangan penyidikan kami,” jelas Darsono.

Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatan melanggar hukum tersebut. Keduanya juga mengaku sulit melepaskan diri dari jaringan barang haram lantaran ikut mengonsumsi narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP NTB guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar asal-usul jaringan pemasok atasnya. (mtr02/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *