Apes, Curi Motor Untuk Beli Sabu, Ditangkap Polisi

Lombok Barat, flashlombok.com – Karena kecanduan konsumsi narkoba, dua orang warga di Lombok Barat, nekat melakukan pencurian sepeda motor, untuk membeli sabu-sabu. Kedua tersangka berinisial B (36) dan AW alias U (42) ditahan di Polres Lombok Barat berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, kepada media ini, Senin (7/10/2024) menjelaskan, kalau Tim Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Gerung Selatan, Lombok Barat. Diamana kasus pencuriannya terjadi di Lingkungan Reyan, Kelurahan Gerung Selatan.
Dijelaskan, korban pemilik motor berinisial H (31), warga Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong. Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan kalau motor yang hilang itu dibawa oleh tersangka berinisial B, dan tersangka B bersembunyi di rumah temannya berinisial W, di Kecamatan Kediri Lombok Barat.
‘’Tersangka melakukan pencurian menggunakan kunci palsu,’’ jelas Kasat seraya menambahkan tersangka pura-pura membantu korban begitu mengetahui motornya hilang, dan korban mengaku melangami kerugian sebesar enam belas juta rupiah.
Kasat menambahkan, kepada penyidik kedua tersangka mengaku motor hasil curian itu digadai sebesar satu koma lima juta dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Kedua tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor, ditahan di Polres Lombok Barat untuk proses lebih lanjut. ‘’ Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ pungkasnya. (r01/tbn08).
