Tiga Residivis dari Empat Pelaku Narkoba Yang Ditangkap Polresta Mataram

Lombok Barat – Lombok Barat, Sebuah rumah di Dusun Montong Sager, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari digrebeg tim opsnal Satresnakoba Polresta Mataram, karena diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Empat orang ditangkap, berinisial BR (44), NAS, (44) keduanya asal Gunungsari dan AR, (63), Cakranegara serta AA (42) Selaparang, Mataram. Keempat terduga pelaku diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Selasa dini hari (24/09/2024).
Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH. saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Tadi pagi Tim berhasil mengamankan 4 (empat) terduga pelaku dan tiga diantaranya merupakan residivis yakni terduga BR, AR dan AA,’’ jelasnya.
Berdasarkan hasil lidik dilapangan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, kalau di sebuah rumah di Dusun Montong Sager, Desas Tamansari, Kecamatan Gunungsari, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Saat tiba di lokasi, tim Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku inisial BR dan NAS dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik terduga BR, berhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu di halaman rumahnya.
Dijelaskan Kasat, hasil introgasi terduga BR dilakukanlah pengembangan ke sumber barang, yakni terduga inisial AR di lokasi kedua di Karang Jangkong, Cakranegara. Di tempat ini berhasil mengamankan terduga AR. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika di ruang tengah rumah.
Hasil introgasi terduga AR, sisa barang berupa sabu tersebut disimpan di rumah terduga AA di lokasi ketiga di Monjok Barat, Selaparang. Kemudian Tim melakukan pengembangan ke rumah terduga AA, pada saat mau diamankan, terduga AA sempat melempar barang bukti diduga narkotika dari kamarnya melalui jendela namun berhasil ditemukan.
Dari keempat terduga, berhasil diamankan beberapa klip bening berisi sabu, enam ponsel, pipet plastik, dan uang tunai. Total berat bruto sabu yang ditemukan 159,91 gram. Dan saat ini, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. (r01/pm24).
