Dua Pemuda Diringkus Mencuri Di Rumah Warga

Kota Bima, flashlombok.com – Dua orang remaja di Kota Bima ditangkap polisi, karena diduga melakukan pencurian di rumah warga. Kedua remaja berisial IW dan IS, remaja berusia belasan, akhirnya berurusan dengan penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Rabu 10 Mei 2023, menjelaskan, remaja tanggung ini ditangkap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, setelah beraksi mencuri pada awal bulan Mei.
Para pelaku yang mengaku tinggal di Kelurahan di wilayah Kecamatan Raba Kota Bima ini, sebut Kasi Humas, ditangkap berdasar laporan korban, yang mengadu di Polres Bima Kota akibat kehilangan handphone, yang diambil pelaku dengan cara menyelinap ke rumah korban, saat sepi penghuninya.
‘’Dari laporan korban inilah, Tim Puma 2 yang diperintahkan untuk mengungkap siapa pelakunya, tidak butuh waktu lama untuk mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya,’’ jelasnya..
Kedua tersangka, AW dan IS ditangkap, berawal dari diketahuinya keberadaan handphone telah dikuasai seseorang yang lebih dahulu diamankan. Dari keterangan pembeli barang hasil curian inilah, sambung diketahui identitas pelaku.
‘’Tim Puma 2 langsung bergerak ke rumah pelaku dan menggiringnya menuju Mako Polres Bima Kota,”jelas Kasi Humas AKP Jufrin. Kini pelaku dan pembeli handphone hasil curian berikut barang bukti handphone hasil curiannya, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. (BK10/RED)
