BNN NTB Amankan Pasutri Selundupkan Narkoba

Mataram, flashlombok.com – Pasangan suami istri, P 27 tahun dan M 22 tahun, warga asal Batam Kepulaun Riau. Diamankan petugas BNN NTB, sesaat setelah mereka mendarat di Bandara Internasional Lombok, Zainudin Abdul Majid, Praya Lombok Tengah.

Pelaku P dan M, terbang dari Padang transit Jakarta menuju Bandara Zainudin Abdul Majid Lombok Tengah. Saat petugas BNN melakukan penggeledahan, pasutri ini tidak bisa mengelak, dan petugas menemukan sabu seberat hampir 500 gram yang disembunyikan dalam duburnya.

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, dari pemeriksaan petugas, sabu seberat hampir 500 gram oleh pelaku rencananya akan diberikan kepada seseorang yang memesan sabu, untuk diedarkan di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu pelaku P dan M, mengaku sebagai kurir karena tergiur upah puluhan juta dari hasil menyelundupkan sabu. Dan terpaksa menerima pekerjaan haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat lama menganggur Pasca Covid – 19.

Selain itu, pasutri ini mengaku membutuhkan uang untuk membeli susu anak mereka yang baru berumur dua bulan. 

Pelaku P dan M, langsung digelandang ke kantor BNN Provinsi NTB, untuk penegakan hukum lebih lanjut dan dijerat undang-undang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara kasus penyelundupan narkoba oleh penumpang pesawat, yang sekian kalinya, yang berhasil digagalkan petugas BNNP NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *