Polisi Sita 7,57 Gram Diduga Sabu, Tiga Orang Ditangkap di Mataram

Mataram, flashlombok.com – Tiga orang yang terdiri dari seorang perempuan asal Jawa Barat dan dua pria asal Pulau Lombok ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Kamis dini hari (5/11/2026).
Ketiganya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat total 7,57 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan penindakan berawal dari penyelidikan atas informasi yang diterima tim opsnal. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Perumahan Mahkota Bertais, Kecamatan Sandubaya.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria dan seorang perempuan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Lingkungan Getap, Kecamatan Cakranegara. Di tempat tersebut, polisi mengamankan seorang pria lainnya.
“Awalnya petugas mengamankan dua orang, pria dan perempuan, di salah satu perumahan di Bertais beserta barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan hingga petugas melakukan penggerebekan di lokasi kedua, sebuah rumah di Lingkungan Getap, Cakranegara,” jelas AKP Abisatya.
Pengembangan tidak berhenti di sana. Petugas kembali melakukan penggeledahan di lokasi ketiga, yakni tempat kos milik salah satu terduga di wilayah Karang Siluman, Kecamatan Cakranegara. Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, alat isap, pipa kaca, bendelan plastik klip bening kosong, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, serta sabu seberat 7,57 gram.
Penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing orang yang diamankan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. “Kami masih mendalami peran masing-masing untuk menentukan status para terduga. Jika terbukti sebagai pengedar, tentu akan diproses sesuai aturan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan sebagai pengguna, penanganannya akan dikoordinasikan dengan BNNK Mataram untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (pmtr05/r01).
