Polisi Geledah 6 Lokasi, Amankan 21 Orang dan 4,06 Gram Sabu

Lombok Barat, flashlombok.com – Polisi mengamankan 21 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka diamankan dari enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Narmada, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika secara berantai di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Pengungkapan bermula dari sebuah rumah kos di Desa Presak. Di lokasi pertama ini, petugas mengamankan empat orang, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di desa yang sama. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali mengamankan empat orang laki-laki.

Pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga, sebuah rumah di wilayah Lembuak. Di tempat ini, petugas mengamankan seorang laki-laki.

Dari hasil interogasi awal, penyidik kembali bergerak menuju lokasi keempat berupa sebuah rumah kos di Desa Lembuak. Di lokasi tersebut, jumlah orang yang diamankan cukup banyak, yakni 11 orang yang terdiri dari tiga perempuan dan delapan laki-laki.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Taman Suranadi. Di lokasi kelima, polisi mengamankan seorang laki-laki.

Sementara pada lokasi keenam, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Lembuak. Meski tidak menemukan orang yang menjadi sasaran pengungkapan, polisi tetap melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari barang bukti maupun petunjuk lain yang berkaitan dengan perkara.

Dari rangkaian penggeledahan di enam lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa 4,06 gram diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Narmada.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di sejumlah lokasi.

“Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 21 orang untuk diperiksa. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Ada enam lokasi yang didatangi. Dari berbagai alat bukti hasil penggeledahan, diduga kuat berkaitan dengan orang-orang yang diamankan,” jelas AKP Abisatya.

Saat ini, ke-21 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di enam lokasi tersebut.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(pmtr07/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *